Strategi Personal Branding Anggota DPR RI Johan Rosihan di Media Sosial Instagram dan Tiktok
Sebagai salah satu media baru yang tumbuh pesat di zaman teknologi, Tiktok dan Instagram telah banyak digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kepentingan termasuk politisi yang membangun branding di depan publik. Efektifitas media baru ini bisa menjangkau khalayak luas dengan modal yang minim. Menyadari hal tersebut Johan Rosihan memaksimalkan dua kanal tersebut untuk membangun personal branding yang kuat di tengah masyarakat tertutama untuk generasi muda dan gen z yang melek teknologi digital. Penelitian ini akan menggunakan metode analisis deskriptif berupa observasi dan dokumentasi di Instagram dan Tiktok Johan Rosihan. Penelitian ini menggunakan teori 8 konsep personal branding yang diperkenalkan oleh Peter Montoya yakni Spesialisasi (The Law of Specialization), Kepemimpinan (The Law of Leadership), Kepribadian (The Law of Personality), Kekhasan/Keunikan (The Law of Distinctiveness), Visibilitasi (The Law of Visibility), Kesatuan (The Law of Unity), Keteguhan (The Law of Persistence), dan Nama Baik (The Name of Good Will). Adapun hasilnya personal branding Johan Rosihan lebih banyak menonjolkan terkait spesialisasi seperti kritis, tegas dan penuh keberanian dalam rangka membela kepentingan rakyat serta mempunyai nama baik di tengah masyarakat Pulau Sumbawa. Perbedaannya penggunaan Instagram dan Tiktok dalam personal branding Johan Rosihan terletak pada jangkauan audiensya atau penonton. Jika Instagram hanya mampu menembus 100.000 ribu penonton maka Tiktok mampu menjangkau 900.000 ribu penonton.
Kata kunci: Johan Rosihan, Personal Branding, Instagram dan Tiktok
Kata kunci: Johan Rosihan, Personal Branding, Instagram dan Tiktok
Arif Rahman - Personal Name
222122002 - Arif Rahman
TESIS PMK
Tesis PMK
Indonesia
Universitas Paramadina
2026
Jakarta
88 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...