Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Tugas Biro Hubungan Masyarakat Di Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Menyiapkan Program Konferensi Pers(Studi Kasus Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto)

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan model Strategic Public Relations Ronald D. Smith diimplementasikan tugas Biro Hubungan Masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dalam menyelenggarakan program konferensi pers (studi kasus penetapan tersangka Hasto Kristiyanto). Kasus Hasto Kristiyanto ini dipilih karena Bapak Hasto Kristiyanto tokoh politik strategis Indonesia yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak tahun 2014, Posisi Hasto sebagai Sekjen PDI-P memiliki signifikansi politik yang sangat besar dalam lanskap politik Indonesia. Sebagai orang kepercayaan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hasto memainkan peran kunci dalam berbagai momen politik strategis. Jejak rekam politiknya menunjukkan keterlibatan mendalam dalam strategi komunikasi dan manajemen politik tingkat nasional, yang menjadikannya figur yang tidak hanya berpengaruh dalam internal partai, tetapi juga dalam dinamika politik nasional. Penetapan tersangka Bapak Hasto Kristiyanto oleh KPK yang secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada 24 Desember 2024. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, didampingi Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat pada periode 16- 23 Desember 2019 (Tempo.co, 2024). Bapak Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka menimbulkan kompleksitas komunikasi yang signifikan, sehingga penelitian ini memberikan gambaran komprehensif tentang penerapan teori komunikasi strategis dalam konteks lembaga penegak hukum Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan tiga informan kunci dari Komisi Pemberantasan Korupsi, analisis dokumentasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menerapkan model Smith secara sistematis dan efektif. Fase Formative Research dilaksanakan melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Penyidikan, pemetaan stakeholder yang komprehensif, dan analisis risiko komunikasi. Fase Strategy dirumuskan dengan penetapan tujuan komunikasi yang jelas, segmentasi audiens yang tepat, dan pengembangan pesan kunci berbasis bukti faktual. Fase Tactics diimplementasikan melalui koordinasi multi-unit yang efektif, manajemen media profesional, dan eksekusi konferensi pers yang terstruktur. Fase Evaluative Research dilakukan melalui sistem pemantauan media real-time dan analisis sentimen publik untuk pembelajaran berkelanjutan.Penerapan konsep 3C terbukti efektif dalam mempertahankan kredibilitas institusi melalui penggunaan data faktual dan transparansi terkontrol, membangun karisma institusional melalui komunikasi yang tegas dan terstruktur, serta mengendalikan narasi melalui manajemen informasi strategis dan timing yang optimal. Meskipun menghadapi tekanan politik yang intens, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mempertahankan kredibilitas dan mencapai tujuan komunikasi strategis.Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis berupa validasi kerangka Smith dalam konteks Indonesia dan kontribusi praktis berupa dokumentasi best practices untuk lembaga pemerintah lain.

Kata Kunci: Strategic Public Relations, Konferensi Pers.
Chandra Manumayasa - Personal Name
223221054 - Chandra Manumayasa
TESIS PMK
Tesis PMK
Indonesia
Universitas Paramadina
2025
Jakarta
142 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...