Five Point Consensus on Myanmar sebagai Upaya Penerapan Prinsip Responsibility to Project (R2P) oleh Asean
Krisis kemanusiaan yang terjadi di Myanmar pasca-kudeta militer tahun 2021 telah memunculkan kekhawatiran global terkait pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis. ASEAN merespons krisis ini melalui lahirnya Five Point Consensus (5PC) sebagai bentuk komitmen regional dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan stabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana 5PC dapat dipahami sebagai upaya ASEAN menerapkan prinsip Responsibility to Protect (R2P), serta mengkaji hambatan yang menyebabkan penerapannya tidak efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis dokumen, wawancara, dan studi literatur. Kerangka teori yang digunakan mencakup Norm Life Cycle Theory, New Norm Resistance, International Regime Theory, dan prinsip ASEAN Way. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun 5PC mengandung elemen normatif R2P seperti penghentian kekerasan dan bantuan kemanusiaan, implementasinya terhambat oleh fragmentasi kepentingan negara anggota, prinsip non-interference, serta sikap penolakan junta militer Myanmar. Studi ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme implementasi kebijakan ASEAN agar mampu mengatasi krisis kemanusiaan tanpa terperangkap pada dilema kedaulatan negara.
Kata Kunci: ASEAN, Myanmar, Five Point Consensus, R2P, Krisis Kemanusiaan, Non-Interference
Daftar Pustaka: 77 sumber, 1983 s.d. 2025
Kata Kunci: ASEAN, Myanmar, Five Point Consensus, R2P, Krisis Kemanusiaan, Non-Interference
Daftar Pustaka: 77 sumber, 1983 s.d. 2025
Septian Bagus - Personal Name
222131002 - Septian Bagus
TESIS PMH
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2025
Jakarta
69 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...