Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Sebagai Diplomasi Kemanusiaan Pemerintah Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi Rohingya Di Aceh

Tulisan ini mengeksplorasi peran pemerintah Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya di Aceh selama periode 2020-2024. Indonesia telah memiliki beberapa kebijakan terkait dengan kepatuhan terhadap norma internasional hak asasi manusia, termasuk kebijakan penanganan pengungsi luar negeri yang berada di wilayah Indonesia. Penetapan Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Neger, sebagai kebijakan terakhir yang mengatur penanganan pengungsi dari luar negeri. Perpres 125/2016, merupakan bentuk komitmen Indonesia atas hak asasi manusia, dan merupakan bukti Indonesia telah menerima kehadiran pengungsi Rohingya dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang berada di Aceh. Namun upaya Indonesia belum optimal karena kondisi pengungsi Rohingya di Aceh belum memadai dan belum tuntas penyelesaiannya. Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi dan Protokol 1967. Meski Indonesia belum meratifikasinya, terdapat tanggungjawab internasional untuk memberikan perlindungan dan penanganan bagi pengungsi yang masuk wilayah Indonesia, termasuk pengungsi Rohingya di Aceh. Untuk itu, melalui penulisan ini, akan memaparkan komitmen Indonesia dalam mematuhi tanggung jawab internasional, melalui peran pemerintah dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh melalui diplomasi
kemanusiaan, juga dampak dari belum diratifikasinya Konvensi 1951 dan Protokol 1967.
Kata Kunci: Perpres 125/2016, Pengungsi Rohingya di Aceh, Diplomasi Kemanusiaan, Konstruktivisme
Daftar pustaka: 170 referensi (1965 s.d 2025)
221131060 - Chatarina Siska Widyawati
TESIS PMH
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2025
Jakarta
104 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...