Perencanaan Strategi Komunikasi dalam Membangun Kompetensi Penyuluh Antikorupsi (Studi Kasus Program Pelatihan Penyuluh Antikorupsi)
Pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang wajib dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 19 tahun 2019 demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan tercapainya kesejahteraan rakyat. Selaku pengemban amanat Undang-Undang tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan strategi yang disebut dengan Trisula Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas sula Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan serta ditambah dengan Partisipasi Masyarakat. Penyuluhan Antikorupsi merupakan salah satu program pemberantasan korupsi dalam bidang pendidikan dan pencegahan yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang anti korupsi serta berperan serta dalam gerakan pemberantasan korupsi. Untuk mencapai sasaran tersebut diperlukan penyuluh yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan penyuluhan. Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi (PELOPOR) merupakan salah satu program untuk memperoleh sertifikasi sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Dalam program tersebut terdapat berbagai strategi komunikasi yang diterapkan dalam membangun kompetensi para calon penyuluh.
Kata kunci:
Anti Korupsi, Strategi Komunikasi, Perencanaan Strategis, Kompetensi, Penyuluh
Kata kunci:
Anti Korupsi, Strategi Komunikasi, Perencanaan Strategis, Kompetensi, Penyuluh
Mohamad Maryudi Setiawan - Personal Name
223121073_Mohamad Maryudi Setiawan
TESIS PMK
Tesis PMK
Indonesia
Universitas Paramadina
2025
Jakarta
173 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...