Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Sejarah Awal Penyusunan dan Pembakuan Hukum Islam: Penegasan Watak Hukum yang Rasional dan Fleksibel

Hadirnya hukum baku yang menjadi pedoman umat Muslim dinilai krusial karena mampu mencegah kebingungan pasca-wafatnya Nabi Muhammad Saw. Penyusunan dan pembakuan hukum Islam di masa-masa awal Islam itu menarik perhatian karena melihatkan para Sahabat dengan latar belakang pikiran dan pendapat yang beragam. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan tentang bagaimana sejatinya proses penyusunan dan pembakuan hukum Islam tersebut dilakukan? Lalu, bagaimana watak hukum Islam yang diproduksi oleh para ahli (mujtahid) tersebut? Dengan memanfaatkan kajian pustaka, artikel ini berupaya untuk mengurai sejarah pembentukan hukum Islam yang secara spesifik membuktikan watak hukum Islam yang rasional, terbuka, dan fleksibel. Hal ini merupakan implikasi positif dari ajaran Islam yang raḥmatan li al-‘ālamīn dan terbuka. Selain itu, penulis juga akan menunjukkan korelasi antara spirit Islam yang inklusif dan humanis dengan hukum Islam hasil produksi para ulama salaf yang bersifat rasional, fleksibel, dinamis, dan memudahkan.

Kata kunci: Hukum Islam, Tashri’, rasional, fleksibel.
Fachrurozi - Personal Name
222241007 - Fachrurozi
Tesis PMA
Indonesia
Universitas Paramadina
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...