Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Indonesia Melalui Skema Pajak Karbon Sebagai Instrumen Ekonomi Hijau

Isu perubahan iklim telah menjadi agenda politik global. Studi hubungan internasional telah mengalami perkembangan dalam melihat fenomena internasional. Perjanjian Paris 2015 memberikan dampak domestik negara dalam upaya mitigasi perubahan iklim pemerintahan Joko Widodo salah satunya melalui skema pajak karbon. Dilema pertumbuhan ekonomi dan emisi karbon merupakan konsentrasi pemerintahan di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk menganalisis mengapa Indonesia memilih pajak karbon sebagai salah satu upaya mitigasi perubahan iklim dan bagaimana relevansi skema pajak karbon dengan ekonomi hijau. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka serta wawancara
dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, serta Tax Centre Universitas Indonesia. Penelitian ini menganalisis menggunakan paradigma liberalisme ekonomi dengan dimensi ekonomi hijau. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pajak karbon merupakan momentum penting bagi pemerintahan Joko Widodo pasca Perjanjian Paris untuk mengambil peran sebagai contoh negara berkembang dalam mitigasi perubahan iklim yang merupakan isu politik global saat ini. Tujuan pajak karbon di antaranya mengubah perilaku pelaku ekonomi, mendukung penurunan emisi, serta mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih hijau. Penelitian ini juga menemukan bahwa untuk memenuhi NDC melalui pajak karbon diperlukan kerjasama lintas sektor utamanya sektor yang paling banyak mengemisi karbon secara nasional. 3 tahun pasca pengesahan, peraturan pajak karbon terus mengalami penundaan. Beberapa tantangan penerapan pajak karbon di antaranya kesiapan infrastruktur, peta jalan per sektor, kapasitas SDM, pemantauan perusahaan, serta penerimaan publik. Pajak karbon berpotensi menopang kebutuhan mitigasi perubahan iklim utamanya dalam menciptakan ekosistem ekonomi hijau. Landasan filosofis pajak karbon berawal dari konstitusi negara Undang - Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 dan ayat 4. Diperlukan aksi kolektif dalam memasukkan pilar lingkungan ke dalam Model Tiga Lingkaran agar dapat menciptakan Steady State Economy untuk pemenuhan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030.

Kata Kunci : Mitigasi Perubahan Iklim, Nilai Ekonomi Karbon, Pajak Karbon, Ekonomi Hijau
Daftar Pustaka : 160 (1952 – 2024)
Cut Khairunnisak Fonna - Personal Name
221231008 - Cut Khairunnisak Fonna
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...