Respon Korea Utara Terhadap Sanksi Internasional (2003-2023)
Sejak Korea Utara memutuskan keluar dari rezim internasional Non-Proliferasi Nuklir pada tahun 2003, adanya status kepemilikan dan aktivitas nuklir Korea Utara yang aktif telah memunculkan respon internasional berupa sanksi. Sanksi diberlakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, China, Rusia dan Jepang. Hal ini dilatarbelakangi oleh perilaku Korea Utara yang telah melanggar Rezim Non-Proliferasi Nuklir sebagai landasan global terkait nuklir. Adanya sanksi internasional yang diberlakukan terhadap program nuklir Korea Utara ini ditanggulangi melalui respon adaptif oleh Korea Utara. Dengan menggunakan teori Sanksi Internasional yang dikemukakan oleh Olivier Schmitt, maka penelitian ini menemukan bahwa Korea Utara telah melanggar Rezim Internasional Non-Proliferasi Nuklir dengan melakukan modernisasi program nuklirnya yang diiringi dengan respon adaptif terhadap dampak sanksi. Sebagian besar sanksi yang ada yakni berbentuk sanksi ekonomi tidak efektif dalam mendorong denuklirisasi. Korea Utara mampu mengatasi dampak sanksi ekonomi melalui kegiatan ilegal seperti perdagangan senjata nuklir dan serangan siber.
Kata Kunci: Korea Utara, Sanksi Internasional, Denuklirisasi
Jumlah Pustaka: 100 (1982-2024)
Kata Kunci: Korea Utara, Sanksi Internasional, Denuklirisasi
Jumlah Pustaka: 100 (1982-2024)
Citra Dwikasari - Personal Name
221231009 - Citra Dwikasari
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2024
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...