Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Pola Komunikasi Mediator Non Hakim Dalam Konflik Pernikahan (Studi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kota Depok)

Peran mediator dianggap sangat penting di lembaga peradilan karena berfungsi sebagai penengah antara pihak-pihak yang berkonflik sehingga mereka dapat mengurangi ketegangan dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan keduanya. Mediator non-hakim adalah mediator yang tidak memiliki pengalaman sebagai hakim di Pengadilan Agama yang diperbantukan oleh Pengadilan Agama untuk memberikan mediasi dalam sejumlah kasus yang diputuskan di Pengadilan Agama. Dalam proses mediasi, komunikasi dua arah (Two Way) atau umpan balik sangat penting untuk menyampaikan kebutuhan dan keinginan seseorang secara langsung secara bertatap muka sehingga pembicaraan dan penyelesaian masalah dapat diterima dan disampaikan dengan baik. Seorang mediator dapat menggunakan pola komunikasi yang efektif melalui komunikasi interpersonal untuk menyelesaikan konflik. Fokus penelitian ini adalah konflik pernikahan karena perselisihan yang terjadi dalam kasus perceraian yang dapat terjadi karena berbagai alasan dan keadaan. Gaya komunikasi seorang mediator non hakim bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada para pihak untuk menyampaikan masalah mereka dan memberikan wawasan dan perspektif yang berbeda dari konflik yang mereka hadapi. Untuk mendapatkan pemahaman umum tentang cara komunikasi yang efektif dan strategi penyelesaian masalah atau konflik, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, yang melibatkan observasi, wawancara, dan dokumentasi mediator.

Kata Kunci: Komunikasi Interpersonal, Mediator, Konflik pernikahan
Sumiwi Dwi Ratnasari - Personal Name
221121035 - Sumiwi Dwi Ratnasari
TESIS MIK
Tesis PMK
Indonesia
Universitas Paramadina
2024
Jakarta
viii + 83 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...