Efektivitas Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Studi Pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian
Implementasi penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang tepat memastikan pengelolaan aset milik negara yang transparan dan efisien. Proses ini diatur oleh peraturan dan pedoman yang telah ditetapkan, yang membutuhkan keterlibatan berbagai instansi pemerintah. BMN di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Ditjen IKFT) ditatausahakan oleh 3 orang pegawai dengan total nilai BMN Ditjen IKFT yang dikelola adalah sebesar Rp 340.092.795.285 (saldo per 30 Juni 2023). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penatausahaan BMN di. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif, mengenai pengelolaan BMN pada Ditjen IKFT akan dibandingkan dengan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses Perencanaan dan Pemanfaatan BMN sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat SOP yang mendukung kegiatan operasional diantaranya SOP Pengadaaan BMN, SOP Trasnsfer BMN dan SOP Penghapusan BMN. Selain itu terdapat aplikasi SAKTI yang membantu dalam pelaporan keuangan. Penerapan Asas-Asas Pengelolaan BMN pada Ditjen IKFT telah terlaksana dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang ada, namun demikian masih belum ideal terutama terkait dengan jumlah dan kualitas SMM. Ditjen IKFT tidak melakukan revaluasi aset, merujuk pada PMK Nomor 118 Tahun 2017 bahwa revaluasi hanya dilakukan pada Aset Tetap berupa tanah dan bangunan, sedangkan di Ditjen IKFT tidak memiliki aset tanah dan bangunan
Kata Kunci: Efektivitas, Penatausahaan, Barang Milik Negara, SAKTI
Kata Kunci: Efektivitas, Penatausahaan, Barang Milik Negara, SAKTI
Ratnaningsih - Personal Name
221112013 - Ratnaningsih
TESIS MM
Tesis PMM
Indonesia
Universitas Paramadina
2024
Jakarta
126 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...