Perlindungan Ketahanan Pangan Masyarakat Adat ‘Orang Rimba’ Di Bawah Kompleksitas Rezim Internasional Yang Diadopsi Indonesia
Hak-hak masyarakat adat yang termaktub dalam Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan sesuatu yang menjadi pembuktian bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang patuh pada rezim internasional mengenai hak - hak hidup manusia termasuk dalam konteks ketahanan pangan. Namun, sebagai kelompok marginal, masyarakat adat masih sering mendapatkan pengabaian atas hak-hak dasar sebagai manusia, dimana laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Indonesia pada tahun 2019 saja menyatakan bahwa setidaknya terdapat 53 kasus laporan pelanggaran HAM yang di antaranya terkait hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesejahteraan dari masyarakat adat. Dimana laporan – laporan tersebut mengindikasikan dengan jelas keterlibatan dari banyak pihak mulai dari Pemerintah, Korporasi, Polisi, hingga Kejaksaan. Salah satu contoh dari masyarakat adat yang mengalami hal tersebut adalah masyarakat adat Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD). Tercatat bahwa Orang Rimba menghadapi banyak tantangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk deforestasi, perampasan tanah dan diskriminasi. Oleh karena itu dalam penelitian ini peneliti berupaya untuk menjawab rumusan masalah terkait Rezim Internasional mengenai hak-hak masyarakat adat dan keterkaitannya dengan ketahanan pangan dari masyarakat adat Orang Rimba. Penelitian yang dilakukan dengan menerapkan metode penelitian kualitatif eksploratif yang mengambil landasan pemikiran dari pendekatan Neo-liberalisme, teori Kompleksitas Rezim, konsep Relasi Kuasa, dan konsep Ketahanan Pangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Orang Rimba / SAD merupakan masyarakat adat yang bergantung pada pengetahuan tradisional dan kemampuan beradaptasi dengan alam untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Hilangnya akses ke lahan pertanian tradisional akibat program industrialisasi pemerintah menjadi alasan dari timbulnya kelaparan dan ketidakstabilan pangan bagikelompok tersebut. Temuan pada penelitian ini menunjukan bahwa kerangka kerja hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat di Indonesia menjadi sesuatu yang sulit dipahami sehingga menyulitkan masyarakat adat untuk melindungi hak-hak mereka apalagi mewujudkan hak untuk menentukan nasib mereka sendiri / self determination.
Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Hutan Adat, Indonesia, Ketahanan Pangan, Orang Rimba / Suku Anak Dalam.
Kata Kunci: Hak Masyarakat Adat, Hutan Adat, Indonesia, Ketahanan Pangan, Orang Rimba / Suku Anak Dalam.
Sunaryo Jona Mahadana - Personal Name
221131038 - Sunaryo Jona Mahadana
TESIS MHI
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2024
Jakarta
xv + 135 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...