Analisis Faktor Penyebab Pada Keterlambatan Pada Pelaksanaan Fase Persiapan Kerjasama Reducing Emission from Deforestation and Degradation Plus (REDD+) antara Indonesia dan Norwegia
Indonesia dan Norwegia telah menyepakati kerjasama REDD+ melalui nota kesepahaman atau Letter of Intent (LoI) pada 26 Mei 2010. Berdasarkan LoI tersebut, kerjasama akan dilaksanakan melalui tiga fase dalam kurun waktu sepuluh tahun (2010-2020). Fase pertama yaitu persiapan, fase kedua yaitu transformasi dan terakhir fase kontribusi untuk pengurangan emisi terverifikasi. Fase persiapan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2010 atau membutuhkan waktu 6 bulan setelah penandatanganan LoI, akan tetapi pada pelaksanaannya membutuhkan waktu sampai dengan 6 tahun. Oleh karena itu, penelitian ini hendak mengetahui faktor yang mempengaruhi keterlambatan pelaksanaan pada fase persiapan serta upaya yang dilakukan oleh kedua negara untuk melanjutkan kerjasama REDD+. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif dan dianalisis melalui konsep diplomasi lingkungan, kerjasama bilateral dan kepentingan nasional. Berdasarkan hasil analisis, faktor yang memicu terjadinya keterlambatan pada fase persiapan ialah terkait relasi antar kedua negara seperti adanya perbedaan pendapat antara Indonesia dan Norwegia dalam proses pembentukan lembaga pendanaan, adanya persoalan politik domestik di Norwegia, kurangnya partisipasi dari Joint Committee dan International Steering Committee, serta pergantian rezim pemerintahan di Indonesia. Selain itu, berkaitan dengan kendala teknis seperti terlambatnya pembentukan Satgas REDD+, proses penyusunan strategi nasional yang berkepanjangan, terlambatnya pembentukan lembaga REDD+ (Badan Pengelola REDD+), serta adanya tantangan dalam pembentukan lembaga MRV (Measuring, Reporting, Verification). Adapun upaya yang dilakukan untuk keberlanjutan kerjasama berupa upaya diplomasi, seperti melakukan mekanisme institusional dialog menteri, kelompok konsultasi bersama dan kelompok kerja teknis bersama serta melanjutkan tugas kelompok peninjau independen. Selanjutnya upaya teknis, berupa penerbitan pedoman MRV dan pembentukan badan pengelola dana lingkungan hidup. Keterlambatan pada tahap awal kerjasama tidak dapat dipungkiri karena program REDD+ pada saat itu masih tergolong baru. Sehingga kedua negara yang bekerjasama harus tetap saling mendukung meningkatkan kapasitas dan memberikan kepercayaan pada negara pelaksana agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Kata Kunci: Kerjasama, REDD+, Fase Persiapan, Indonesia, Norwegia
Kata Kunci: Kerjasama, REDD+, Fase Persiapan, Indonesia, Norwegia
Regy Ineke Ridart - Personal Name
219131011 - Regy Ineke Ridart
Tesis MHI
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2023
Jakarta
xv + 109 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...