Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial: Jejaring Wacana Dalam Revisi UU ITE
Perkembangan teknologi Informasi terutama internet medorong pemerintah menciptakan regulasi untuk mengatur berbagai persoalan yang muncul di internet. Pada 2018 pemerintah mensahkan UU ITE sebagai UU yang mengatur dunia digital. Salah satu aspek yang diatur tentang penyebaran informasi, berita palsu, dan sejenisnya di ruang publik digital. Alih-alih melindungi dunia digital UU ini malah membungkam kebebasan berbicara dan menjadi alat penguasa untuk membungkam pengkritik mereka. Banyak kelompok masyarakat mendorong agar UU ini direvisi atau dihapus karena dianggap penyebab utama mundurnya demokrasi di Indonesia. Dengan menggunakan metode discourse network analysis (DNA), penelitian ini menyelidiki wacana dan aktor yang terlibat dalam perdebatan dan bagaimana jaringan wacana tersebut terbentuk. Ada tiga periode yang dicakup, priode pertama, aktor dan wacana yang muncul sebelum revisi, 2008 hingga 2016. Priode kedua setelah revsis, Oktober 2016 hingga Desember 2016 dan fase ketiga, Februari 2021 hingga Juni 2021, ketika pemerintah mengeluarkan penjelasan resmi atau peraturan lebih lanjut dari UU ITE. Data dikumpulkan tiga media daring terkemuka (Kompas.com, detik.com, dan Tirto.id), diperoleh 400 artikel dan kemudian dikoding berdasarkan aktor dan wacana. Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan koalisi wacana pada isu kebebasan berbicara. Penelitian ini menunjukkan bahwa pada debat periode pertama, sebelum revisi, para aktor yang terlibat terlihat membangun koalisi yang cukup solid untuk mendorng UU ITE di Revisi. Namun setelah revisi aktor-aktor yang bersepakat untuk merevisi UU ITE terpolarisasi terutama NGO yang menolak hasil revisi. Pada fase ketiga, melibatkan lebih banyak aktor dan wacana dan mengubah jaringan wacana. Ada penataan kembali koalisi jaringan oleh aparatur negara untuk lebih mendukung wacana yang lebih demokratis, meskipun tidak harus terwujud dalam keputusan pengambilan kebijakan.
Kata kunci; kebebebasan berbicara, media sosial, UU ITE, DNA, kebijakan publik
Kata kunci; kebebebasan berbicara, media sosial, UU ITE, DNA, kebijakan publik
Antonius Obed Lapu Hamanduna - Personal Name
220122028 - Antonius Obed Lapu Hamanduna
Tesis PMK
Indonesia
Universitas Paramadina
2023
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...