Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Diplomasi Pemerintah Indonesia Terhadap Pemerintah China Mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Di Era Pemerintahan Joko Widodo

Konsep Negara Kepulauan yang di deklarasikan oleh Ir. H. Djoeanda pada 13 Desember 1957 kepada dunia, menegaskan bahwa Republik Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap perairan antar pulau hal ini ditetapkan dalam konvensi Hukum Laut PBB melalui United Conventions on Law of The Sea atau UNCLOS pada tahun 1982 mengakui konsep Negara Kepulauan. Sengketa Laut China selatan yang melibatkan beberapa negara dikawasan tersebut diakibatkan dari Peta baru yang dikeluarkan China secara sepihak tidak sesuai dengan Zona Ekonomi Exclusive (ZEE) negara kawasan dan UNCLOS. Hal ini memicu terjadinya reaksi keras dari beberapa negara. Indonesia tidak terlibat langsung dalam sengketa namun klaim Nine Dash Line China mengiris sebagian Wilayah ZEE dilaut Natuna yang berbatasan dengan Laut China Selatan. Kejadian tersebut sudah bermula diera pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2009 yang telah memprotes tindakan Pemerintah China dan bahkan telah mengajukan permasalahan tersebut kepada Landasan kontinen akan tetapi tidak menghasilkan penyelesaian yang pasti dan bahkan perselisihan tumpang tindih serta pelanggaran diwilayah Natuna masih sering terjadi. Pada Masa kepemimpinan Joko Widodo periode 2014-2019 bercita–cita menuju Poros Maritim Dunia (PMD), yang mengutamakan Pertahanan dan Kedaulatan Maritim. Tesis ini akan menjelaskan bagaimana Pemerintah Joko Widodo melakukan Upaya Diplomasi untuk mencegah aksi Pemetaan China yang melanggar kedaulatan ZEE dwilayah Natuna Utara. Dalam Perspektif Kedaulatan Negara mengacu kepada Kepentingan Nasional, Pemerintah Indonesia wajib mempertahankan wilayah kedaulatannya. Analisa Tesis ini menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif yang menggambarkan fenomena overlapping map di ZEE Natuna Utara dan deskriptif kualitatif dilakukan untuk menganalisa Diplomasi Pemerintah Indonesia terhadap Pemerintah China mengenai ZEE diwilayah laut Natuna, bagaimana upayanya mencegah ancaman klaim China baik itu melalui mekanisme diplomasi maritime, unilateral bilateral maupun multilateral yang kemudian menghasilkan kebijakan-kebijakan yang konfrontatif melawan ancaman China untuk melindungi ZEE Natuna yang mengacu pada Hukum UNCLOS 1982, dan RUU Landas Kontinen Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Unclos dengan Undang-undang no 17 tahun 1985, Namun upaya yang konfrontatif tersebut tidak mempengaruhi hubungan bilateral Indonesia-China dan kemudian menjadi Akomodatif demi tercapainya stabilitas keamanan Regional maupun Global.

Kata Kunci: poros maritim dunia, peluang dan tantangan, diplomasi maritim, zona ekonomi eksklusif.
215131005 - Nurul Qomariah Mclaughlin
Tesis PMH
Indonesia
Universitas Paramadina
2019
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...