Pengaruh Gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru di dalam Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia terhadap Perubahan Kebijakan Ijin Impor Produk Holtikultura dan Produk Peternakan Indonesia (2013-2017)
Rezim perdagangan internasional dibentuk oleh berbagai macam kesepakatan dan perjanjian tertulis yang bersifat mengikat. WTO dalam hal ini merupakan rezim perdagangan internasional terbesar di dunia dengan anggota lebih dari 160 negara. Di dalam WTO terdapat kerangka legal dan institusional bagi kebijakan perdagangan internasional yang mempengaruhi secara langsung kebijakan dalam negeri negara anggotanya. Beberapa diantara ketentuan yang diterapkan adalah terkait pengelolaan tarif dan pemberlakuan hambatan non-tarif. Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 mengeluarkan kebijakan ijin impor terhadap produk holtikultura dan peternakan. Kebijakan tersebut meregulasi kembali terkait persyaratan umum dan teknis sebuah importir terdaftar untuk mendapatkan ijin impor. Pemerintah mengeluarkan kebijakan atas dasar nilai ekspor yang terus meningkat terutama di sektor holtikultur dan peternakan. Beberapa dari persyaratannya adalah pemberlakuan masa ijin impor enam bulan sekali yang disesuaikan dengan masa panen produk holtikultura dan persediaan produk peternakan dalam negeri. Belum sampai kebijakan ini diberlakukan secara penuh, Amerika Serikat dan New Zealand menggugat Indonesia di Badan Penyeleseian Sengketa WTO dengan tuduhan tidak konsisten dengan kebijakan yang diberlakukan oleh GATT pasal XI. Kebijakan Pemerintah Indonesia ini dianggap sebagai hambatan non-tarif yang seharusnya tidak diberlakukan sebagai negara anggota WTO. Selama proses gugatan yang terhitung dari sebelum-hingga paska gugatan Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan kebijakan ijin impor ini sebanyak lebih dari tiga kali. Amerika Serikat dan New Zealand menggugat Indonesia bukan tanpa alasan. Indonesia merupakan importir terbesar kedelapan AS untuk produk agrikultur di dunia dan pertama di Asia Tenggara. Sedangkan New Zealand yang tercatat nilai ekspor daging sapi ke Indonesia yang menurun hingga 82% sejak diberlakukannya kebijakan ini. Penulis melihat berdasarkan Teori Rezim Internasional yang dikemukakan oleh Levy bahwa perubahan kebijakan pemerintah Indonesia ini menunjukkan ke-efektifan rezim perdagangan internasional di WTO secara hukum, yang difasilitasi oleh BPS WTO yang berperan sebagai coercive power.
Kata kunci: Sengketa Dagang WTO, rezim perdagangan internasional, konsekuensi organisasi internasional
Daftar Pustaka: 7 Buku, 9 Jurnal, 46 Website
Kata kunci: Sengketa Dagang WTO, rezim perdagangan internasional, konsekuensi organisasi internasional
Daftar Pustaka: 7 Buku, 9 Jurnal, 46 Website
Nahdlotur Rosyidah - Personal Name
112105079 - Nahdlotur Rosyidah
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2018
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...