Ruang Kritik Dalam Pemberitaan Media
Tugas pers bukanlah untuk menjilat penguasa, melainkan untuk mengkritik yang sedang
berkuasa” (Petrus Kanisius Ojong). Merupakan sifat dasar dari pers untuk melakukan kritik. Di Indonesia, fungsi pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers atau media massa menjalankan fungsi sebagai anjing penjaga atau “watchdog” yang mengawasi lembaga sosial, politik maupun ekonomi agar tidak melakukan monopoli kekuasaan sehingga menyalahgunakan kekuasaannya. Pers juga disebut-sebut sebagai “the fourth estate” atau pilar keempat demokrasi yaitu sebagai penyeimbang dari tiga pilar lainnya yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam kaitan sebagai anjing penjaga dan pilar keempat demokrasi, pers dan media massa pun dituntut untuk bersikap kritis dalam bekerja. Dalam memberitakan, media massa memiliki agenda setting dan pembingkaian mengenai suatu permasalahan. Karena itu, pemberitaan media berbeda satu sama lain, meskipun objek yang diberitakan sama. Pun ketika pemberitaan media memuat kritik terhadap pemerintah, setiap media mengkritik dengan cara yang berbeda.
Penelitian ini menemukan ruang kritik media yang terdiri atas tiga dimensi, yaitu dimensi konfrontasi, dimensi solusi dan dimensi masalah. Bangunan kritik media yang diteliti, yaitu Kompas, Republika, Koran Tempo dan Jawa Pos, ditentukan oleh posisi masing-masing dimensi. Kritik Kompas lebih condong mengedepankan solusi daripada konfrontasi dan masalah, sedangkan Republika dan Koran Tempo lebih berani menunjukkan konfrontasi serta Jawa Pos banyak mengulik sisi lain sehingga memberikan perspektif lain dari masalah.
Kata kunci : media, media massa, kritik, ruang kritik, pemberitaan, Kompas, Republika, Koran Tempo, Jawa Pos, analisis wacana, wacana, Kosakata, tata bahasa, konfrontasi, solusi, masalah.
Daftar Pustaka : 42, 1989 s.d 2016
berkuasa” (Petrus Kanisius Ojong). Merupakan sifat dasar dari pers untuk melakukan kritik. Di Indonesia, fungsi pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers atau media massa menjalankan fungsi sebagai anjing penjaga atau “watchdog” yang mengawasi lembaga sosial, politik maupun ekonomi agar tidak melakukan monopoli kekuasaan sehingga menyalahgunakan kekuasaannya. Pers juga disebut-sebut sebagai “the fourth estate” atau pilar keempat demokrasi yaitu sebagai penyeimbang dari tiga pilar lainnya yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam kaitan sebagai anjing penjaga dan pilar keempat demokrasi, pers dan media massa pun dituntut untuk bersikap kritis dalam bekerja. Dalam memberitakan, media massa memiliki agenda setting dan pembingkaian mengenai suatu permasalahan. Karena itu, pemberitaan media berbeda satu sama lain, meskipun objek yang diberitakan sama. Pun ketika pemberitaan media memuat kritik terhadap pemerintah, setiap media mengkritik dengan cara yang berbeda.
Penelitian ini menemukan ruang kritik media yang terdiri atas tiga dimensi, yaitu dimensi konfrontasi, dimensi solusi dan dimensi masalah. Bangunan kritik media yang diteliti, yaitu Kompas, Republika, Koran Tempo dan Jawa Pos, ditentukan oleh posisi masing-masing dimensi. Kritik Kompas lebih condong mengedepankan solusi daripada konfrontasi dan masalah, sedangkan Republika dan Koran Tempo lebih berani menunjukkan konfrontasi serta Jawa Pos banyak mengulik sisi lain sehingga memberikan perspektif lain dari masalah.
Kata kunci : media, media massa, kritik, ruang kritik, pemberitaan, Kompas, Republika, Koran Tempo, Jawa Pos, analisis wacana, wacana, Kosakata, tata bahasa, konfrontasi, solusi, masalah.
Daftar Pustaka : 42, 1989 s.d 2016
Dewanto Samodro - Personal Name
214122006 - Dewanto Samodro
TESIS PGSC
Tesis PMK
Indonesia
Universitas Paramadina
2017
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...