Peran United Nations International Children's Fund (UNICEF) dalam Menanggulangi Kejahatan Child Trafficking sebagai Dampak dari Kebijakan One Child Policy di China (2008-2014)
Skripsi ini mendiskripsikan mengenai Peran UNICEF dalam menanggulangi kejahatan child trafficking sebagai dampak dari one child policy di China. China merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terpadat di dunia. Pada tahun 1979 pada masa kepemimpinan Deng Xiao Ping China membuat kebijakan satu anak guna mengurangi populasi penduduk di China. Namun dengan diberlakukanya kebijakan tersebut menyebabkan beberapa dampak negatif salah satunya child trafficking. Maraknya arus globalisasi dan merebaknya dampak dari krisis di dunia, telah menyebabkan peningkatan aksi-aksi kejahatan yang melintasi batas nasional suatu negara. Perdagangan anak telah menjadi isu isu global masa kini dimana child trafficking dapat menjadi sebuah ancaman serius bukan hanya disebuah negarasaja melainkan di kawasan regional maupun Internasional. Child trafficking dapat dikatakan sebagai kejahatan lintas negara (Transnational Crime) karena aktivitas kriminal ini dilakukan dari negara asal manusia yang diperdagangkan menuju negara tempat tujuan perdagangan, dengan kata lain, perdagangan anak yang terjadi telah melewati batas-batas negara yang terkait dengan aktivitas kriminal tersebut, dimana hal tersebut juga menjadikan UNICEF sebagai Organisasi Internasional yang fokus terhadap masalah anak dan perempuan turut serta dengan pemerintah China dalam menanggulangi kejahatan perdagangan anak sebagai dampak dari diberlakukanya kebijakan satu anak di China. Dalam pembahasan penelitian ini akan dijelaskan berdasarkan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun Pendekatan Neoliberalisme, dan Teori Peran Organisasi Internasional yang akan membantu analisa terhadap penelitian mengenai Peran UNICEF dalam menanggulangi kejahatan child trafficking sebagai dampak dari one child policy di China. Hasil yang diperoleh dalam skripsi ini adalah pada China tidak lagi menerapkan kebijakan satu anak karena kebijakan tersebut dianggap membawa dampak negatif salah satunya kasus perdagangananak.
KataKunci: China, ChildTrafficking, UNICEF, One Child Policy, Transnational Crime.
DaftarPustaka: 34 Buku, 24Jurnal, 35 Website,
Tabel: 4,Gambar:7
KataKunci: China, ChildTrafficking, UNICEF, One Child Policy, Transnational Crime.
DaftarPustaka: 34 Buku, 24Jurnal, 35 Website,
Tabel: 4,Gambar:7
Rayinda Sephira Putri - Personal Name
211000161 - Rayinda Sephira Putri
SKRIPSI HI
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2017
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...