Implementasi Kebijakan Politik Luar Negri Australia Mengenai Permasalahan Pengungsi: The Pacific Solution (2001-2008)
Skripsi ini membahas mengenai Kebijakan Politik Luar Negeri Pemerintah Australia mengenai Permasalahan Pengungsi: The Pacific Solution (2001‐2008). Australia merupakan negara penempatan pengungsi sejak awal masa pembentukan negara federasi Persemakmuran Inggris tahun 1907. Terjadinya krisis pengungsi pada masa berakhirnya Perang Dunia II tahun 1951 mendorong pemerintah Australia untuk menunjukan komitmennya sebagai negara penempatan pengungsi dengan turut serta dalam penandatanganan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Munculnya permasalah mengenai kedatangan pengungsi pada akhir tahun 1999 dengan menggunaka boat people, telah mengubah persepsi ancaman yang dihadapi pemerintah Australia. Persepsi‐persepsi ancaman tersebut yakni persepsi ancaman dalam aspek ekonomi, keamanan dan sosial‐budaya. Pada 8 September 2001 pemerintah Australia kemudian mengeluarkan kebijakan The Pacific Solution, sebagai usaha dalam mengatasi permasalahan pengungsi.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan menggunakan data‐data sekunder seperti buku, jurnal, laporan, dokumen, Undang‐undang dan media internet. Dalam meneliti kebijakan politik luar negeri Australia mengenai permasalahan pengungsi: The Pacific Solution (2001‐2008) akan menggunakan teori politik luar negeri, konsep pembuatan kebijakan luar negeri dan konsep implemenasi kebijakan luar negeri.
Sebagai hasil dari penelitian ini, pemerintah Australia berusaha menjembatani ancaman terhadap keamanan nasional dari kedatangan dan penempatan pengungsi di negaranya yakni dengan melakukan penempatan sementara para pengungsi di negara‐negara ketiga di kawasan Perairan Pasifik seperti Nauru dan Papua New Guinea. Pemerintah Australia mendapatkan kritik dari organisasi‐organisasi internasional yang memilikiperhatian terhadap isu‐isu perlindungan HAM sepert; Amnesty International dan Human Rights Watch. Pemerintah Australia memberikan respon terhadap kritik dengan melakukan perbaikan dalam sistem regulasi kebijakan The Pacific Solution. Kemudian pada 8 Februari 2008, pemerintah Australia resmi menghentikan kebijakan The Pacific Solution dan menutup tempat penampungan sementara pengungsi di negara‐negara Kepulauan Pasifik. Pada masa implementasi kebijakan tersebut pemerintah Australia juga menghadapi hambatan, baik hambatan internal maupun eksternal. Hambatan internal berupa anggaran dan kapasitas penampungan yang semakin padat seiring dengan laju kedatangan boat people yang sulit untuk dihentikan.
Kata Kunci : Pengungsi, Australia, HAM, Kebijakan Luar Negeri
Daftar Pustaka: 37 buku, 21 Dokumen, 6 jurnal, 55 situs internet
Metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metodologi penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan menggunakan data‐data sekunder seperti buku, jurnal, laporan, dokumen, Undang‐undang dan media internet. Dalam meneliti kebijakan politik luar negeri Australia mengenai permasalahan pengungsi: The Pacific Solution (2001‐2008) akan menggunakan teori politik luar negeri, konsep pembuatan kebijakan luar negeri dan konsep implemenasi kebijakan luar negeri.
Sebagai hasil dari penelitian ini, pemerintah Australia berusaha menjembatani ancaman terhadap keamanan nasional dari kedatangan dan penempatan pengungsi di negaranya yakni dengan melakukan penempatan sementara para pengungsi di negara‐negara ketiga di kawasan Perairan Pasifik seperti Nauru dan Papua New Guinea. Pemerintah Australia mendapatkan kritik dari organisasi‐organisasi internasional yang memilikiperhatian terhadap isu‐isu perlindungan HAM sepert; Amnesty International dan Human Rights Watch. Pemerintah Australia memberikan respon terhadap kritik dengan melakukan perbaikan dalam sistem regulasi kebijakan The Pacific Solution. Kemudian pada 8 Februari 2008, pemerintah Australia resmi menghentikan kebijakan The Pacific Solution dan menutup tempat penampungan sementara pengungsi di negara‐negara Kepulauan Pasifik. Pada masa implementasi kebijakan tersebut pemerintah Australia juga menghadapi hambatan, baik hambatan internal maupun eksternal. Hambatan internal berupa anggaran dan kapasitas penampungan yang semakin padat seiring dengan laju kedatangan boat people yang sulit untuk dihentikan.
Kata Kunci : Pengungsi, Australia, HAM, Kebijakan Luar Negeri
Daftar Pustaka: 37 buku, 21 Dokumen, 6 jurnal, 55 situs internet
Farrah Alfiah Chodijah - Personal Name
207000236 - Farrah Alfiah Chodijah
SKRIPSI HI
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2012
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...