Komitmen Indonesia Terkait Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan di Indonesia melalui Implementasi Konvensi Cedaw (2010-2014)
Penelitian ini mengambil topik tentang peran konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of Discrimination Againts Women) sebagai aktor non negara yang dalam hal ini di bawah pengawasan organisasi internasional PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang berperan dalam menanggulangi masalah sosial yang ada seperti halnya masalah diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi di sejumlah negara termasuk negara-negara di belahan benua Asia khususnya di Indonesia yang masih banyak terdapat perlakuan diskriminatif terhadap perempuan di beberapa bidang, khusus nya di bidang politik pendidikan dan kekerasan. Munculnya aktor-aktor non negara khususnya organisasi internasional tentunya membantu terjadinya suatu perubahan dalam tatanan sosial dunia internasional yang dimana pemerintah dan aparat negara sebagai aktor negara membutuhkan bantuan untuk menyentuh area sosial tersebut. Berbagai masalah diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia turut menarik pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi CEDAW sebagai salah satu upaya memperoleh solusi dalam menanggulangi masalah diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. Konvensi CEDAW mewajibkan seluruh negara anggota termasuk Indonesia untuk menjamin pemenuhan serta perlindungan hak asasi perempuan dengan menerapkan prinsip non diskriminatif di tiga pilar utama yaitu kebijakan, program dan pelayanan public. Namun dalam menjalankan upayanya pemerintah Indonesia juga belum mencapai hasil sempurna karena adanya beberapa tantangan yang dihadapi. Hal-hal tersebut yang menjadi titik penting bagi penulis untuk menganalisis seberapa besar komitmen pemerintah Indonesia dalam upaya pengahapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia melalui konvensi CEDAW.
Siti Noorshavri Aerztina Vellanda - Personal Name
112105058 - Siti Noorshavri Aerztina Vellanda
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2016
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...