Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Peran Aktor Non Negara Dalam Penyelesaian Tindak Kejahatan Perang: Studi kasus Peran Koalisi Non Governmental Organizations Dalam Upaya Tuntutan Jugun Ianfu Korea Selatan Terhadap Pemerintah Jepang (2000-2015)

Tindak kejahatan perang seringkali diidentikan dengan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh militer di masa perang, Dalam upaya penyelesaiannya tidak hanya mengacu kepada negara sebagai aktor utama hubungan internasional, namun peran dari aktor non negara juga diperlukan. Pada perkembangannya, berbagai isu seperti feminisme dan kemanusiaan akan melibatkan peran dari aktor non negara guna melakukan pergerakan secara akar rumput. Skripsi ini menjelaskan secara konkret peran yang dilakukan aktor non negara dalam penyelesaian tindak kejahatan perang pada kasus tuntutan Jugun Ianfu Korea Selatan terhadap pemerintah Jepang. Penyelesaian kasus tuntutan Jugun Ianfu Korea Selatan terhadap pemerintah Jepang dilakukan secara spesifik oleh koalisi Non Governmental Oganizations (NGO) melalui pergerakan kemanusiaan domestik Korea Selatan hingga mencapai pergerakan internasional. Adanya pergerakan NGO internasional yang begitu masif dalam mendukung upaya koalisi NGO, mampu menekan pemerintah Jepang guna menyelesaikan kasus tuntutan Jugun Ianfu Korea Selatan. Sehingga, untuk pertama kalinya digelar upaya diplomatik antara pemerintah Jepang dan Korea Selatan yang secara langsung melibatkan kedua pemimpin negara dalam upaya penyelesaian kasus tuntutan Jugun Ianfu Korea Selatan. Skripsi ini menjelaskan peran koalisi NGO dalam upaya mencapai keberhasilannya, hal tersebut dikaji dalam rentang waktu 2000 sampai dengan 2015. Kemudian, dalam menganalisa permasalahan, penulis mempergunakan paradigma feminisme liberal dan feminisme eksistensialis untuk mengkaji perempuan sebagai pihak yang terdiskriminasi dan berhak untuk mendapatkan hakhaknya. Pada penelitian ini penulis juga mengkolaborasikan perspektif feminisme tersebut dengan paradigma liberalisme institusional, power, hukum internasional, dan konsep hambatan. Selain itu, dengan menggunakan konsep hambatan dan mengacu pada hukum internasional, penelitian ini dapat membuktikan bahwa pergerakan koalisi NGO yang begitu masif juga membutuhkan kekuatan hukum. Penulisan ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitik serta bersumber kepada bahan pustaka dan mengacu kepada data primer, sekunder, dan tersier.

Kata Kunci : Jugun Ianfu, NGO, Korea Selatan, Kejahatan Perang, Jepang
Daftar Pustaka: 40 Buku, 22 Jurnal dan Makalah, 17 Dokumen dan Laporan, 71 Situs Internet (1979 s.d 2015)
Arini Rizki Rahmania - Personal Name
112105010 - Arini Rizki Rahmania
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2016
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...