Potensi Sukuk Negara Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan menerbitkan Sukuk sudah diterapkan di beberapa negara Islam dan non-Islam di dunia, termasuk Indonesia. Mulai tahun 2008, Pemerintah memanfaatkan sukuk negara untuk menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur. Sejak 2013, sukuk negara berdasarkan proyek dipilih sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur karena sesuai dengan prinsip syariah, yaitu underlying asset berupa proyek itu sendiri, selain barang milik negara (BMN) yang terbatas. Alokasi dana dari APBN untuk pembangunan infrastruktur masih relatif kecil, yaitu rata-rata per tahun 1,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau masih di bawah rule of thumb, yaitu minimal 5% terhadap PDB. Dalam APBNP 2015 terdapat gap pembiayaan infrastruktur sebesar Rp. 85,720 Triliun. Sedangkan
jumlah Sukuk Negara untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur (PBS) sudah ditetapkan sebesar Rp. 6,936 triliun atau 2,9% dari nilai total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di APBN.
Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui potensi dan risiko sukuk sebagai pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder. Pembahasan ditekankan pada penerbitan Sukuk Negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dalam APBN.
Riset ini menyimpulkan bahwa potensi sukuk di Indonesia masih tinggi diantaranya karena: (1) alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur masih dibawah 5% terhadapat PDB; (2) angka oversubscribe (bid to cover ratio) pada setiap pelelangan sukuk negara sebesar 5,06 kali. Sedangkan risiko yang melekat pada sukuk negara adalah (1) risiko tingkat pengembalian; (2) risiko nilai tukar; dan (3) risiko likuiditas. Risiko kredit dan risiko kepatuhan syariah tidak terjadi pada sukuk negara karena dijamin oleh regulasi dari pemerintah dan fatwa dari DSN-MUI. Di sisi lain risiko tingkat harga/jaminan tidak terjadi karena nilai tingkat harga/jaminan meningkat seiring dengan penyelesaian proyek yang menjadi underlying assets.
Efek pendanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana sukuk negara berlipat ganda karena Pemerintah mempunyai kemandirian dan fleksibilitas dalam menentukan pilihan sumber daya manusia, teknologi, mesin dan piranti yang diperlukan. Pemerintah dapat menggunakan sumber daya manusia dari dalam negeri dan pembelian teknologi dan mesin produksi dalam negeri sehingga menghidupkan industri dalam negeri yang sekaligus meningkatkan perekonomian dalam negeri dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Sukuk, Sukuk Negara, SBSN, APBN, Project Based Sukuk, Infrastruktur
jumlah Sukuk Negara untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur (PBS) sudah ditetapkan sebesar Rp. 6,936 triliun atau 2,9% dari nilai total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di APBN.
Penelitian ini bertujuan: (1) mengetahui potensi dan risiko sukuk sebagai pembiayaan infrastruktur di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan mengumpulkan dan menganalisis data sekunder. Pembahasan ditekankan pada penerbitan Sukuk Negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dalam APBN.
Riset ini menyimpulkan bahwa potensi sukuk di Indonesia masih tinggi diantaranya karena: (1) alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur masih dibawah 5% terhadapat PDB; (2) angka oversubscribe (bid to cover ratio) pada setiap pelelangan sukuk negara sebesar 5,06 kali. Sedangkan risiko yang melekat pada sukuk negara adalah (1) risiko tingkat pengembalian; (2) risiko nilai tukar; dan (3) risiko likuiditas. Risiko kredit dan risiko kepatuhan syariah tidak terjadi pada sukuk negara karena dijamin oleh regulasi dari pemerintah dan fatwa dari DSN-MUI. Di sisi lain risiko tingkat harga/jaminan tidak terjadi karena nilai tingkat harga/jaminan meningkat seiring dengan penyelesaian proyek yang menjadi underlying assets.
Efek pendanaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana sukuk negara berlipat ganda karena Pemerintah mempunyai kemandirian dan fleksibilitas dalam menentukan pilihan sumber daya manusia, teknologi, mesin dan piranti yang diperlukan. Pemerintah dapat menggunakan sumber daya manusia dari dalam negeri dan pembelian teknologi dan mesin produksi dalam negeri sehingga menghidupkan industri dalam negeri yang sekaligus meningkatkan perekonomian dalam negeri dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Sukuk, Sukuk Negara, SBSN, APBN, Project Based Sukuk, Infrastruktur
Sri Irianti - Personal Name
213111004-Sri Irianti
Tesis PGSB
Tesis PMM
Indonesia
Universitas Paramadina
2015
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...