Upaya Indonesia Dalam Memperjuangkan Kedaulatan Udara: Studi Kasus Flight Information Region Jakarta Di Bawah Rejim International Civil Aviation Organization (ICAO) (2009-2013)
Skripsi ini membahas dan menganalisa politik teritori kedaulatan wilayah antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura. Fokus penelitian ini mengenai kedaulatan di wilayah udara, tepatnya ruang udara di atas Kepulauan Riau yang sebagian wilayahnya masuk dan menjadi bagian dari teritori negara Singapura terhitung sejak tahun 1946. Masyarakat internasional dan pada khususnya dunia penerbangan sipil, mengenal suatu zona pembagian kendali dalam wilayah udara disetiap negara-negara yang disebut sebagai Flight Information Region (FIR). FIR merupakan sebuah produk yang dikeluarkan berdasarkan kebijakan politis dan turun menjadi kebijakan teknis dari suatu rejim udara yang bernama International Civil Aviation Organization (ICAO).
Keadaan geografis Indonesia mendapat legitimasi hukum dunia internasional melalui United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) III 1982. Secara geopolitik maupun geostrategis, Indonesia dapat memainkan perannya dalam hubungan internasional khususnya pada jalur transportasi pelayaran dan penerbangan global.Kebijakan ICAO dalam menentukan batas FIR antara Indonesia dan Singapura pada kenyataanya bertentangan dengan konsepsi kedaulatan bagi negara Indonesia.
Penelitian ini berhasil untuk mengetahui dan menganalisa hak kontrol ruang udara di atas Kepulauan Riau oleh Singapura, yang mempunyai dampak langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia. Mengambil alih kembali kendali atas ruang udara tersebut diperlukan langkah-langkah strategis baik yang bersifat politis maupun teknis dan didukung oleh masyarakat luas. Penguatan aspek-aspek yang berada dalam area domestik dibutuhkan dan berguna sebagai senjata oleh Indonesia terhadap apa yang menjadi kebutuhan serta syarat dari ICAO.
Kata Kunci : Flight Information Region, ICAO, Kedaulatan, Indonesia, Singapura
Daftar Pustaka : 84 Buku, 1 Jurnal, 1 Majalah, 34 Laman Situs, 8 Dokumen Resmi, 3 Wawancara
Keadaan geografis Indonesia mendapat legitimasi hukum dunia internasional melalui United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS) III 1982. Secara geopolitik maupun geostrategis, Indonesia dapat memainkan perannya dalam hubungan internasional khususnya pada jalur transportasi pelayaran dan penerbangan global.Kebijakan ICAO dalam menentukan batas FIR antara Indonesia dan Singapura pada kenyataanya bertentangan dengan konsepsi kedaulatan bagi negara Indonesia.
Penelitian ini berhasil untuk mengetahui dan menganalisa hak kontrol ruang udara di atas Kepulauan Riau oleh Singapura, yang mempunyai dampak langsung terhadap kepentingan nasional Indonesia. Mengambil alih kembali kendali atas ruang udara tersebut diperlukan langkah-langkah strategis baik yang bersifat politis maupun teknis dan didukung oleh masyarakat luas. Penguatan aspek-aspek yang berada dalam area domestik dibutuhkan dan berguna sebagai senjata oleh Indonesia terhadap apa yang menjadi kebutuhan serta syarat dari ICAO.
Kata Kunci : Flight Information Region, ICAO, Kedaulatan, Indonesia, Singapura
Daftar Pustaka : 84 Buku, 1 Jurnal, 1 Majalah, 34 Laman Situs, 8 Dokumen Resmi, 3 Wawancara
Mochammad Syarif Iqbal - Personal Name
208000364 - Mochammad Syarif Iqbal
SKRIPSI HI
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2014
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...