Peran ASEAN Melalui ASEAN Convention on Counter-Terrorism dalam Mengatasi Terorisme di Indonesia (2007-2013)
Skripsi ini membahas mengenai bagaimana ASEAN berperan melalui ASEAN Convention on Counter-Terrorism dalam mengatasi terorisme di Indonesia dan apa sajakah hambatan dari peran tersebut. Pasca tragedi 9/11, kawasan Asia Tenggara menjadi 'barisan kedua' dalam peperangan melawan teror (war on terror) secara global. Merespon hal tersebut, ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara melakukan langkah untuk mengatasi ancaman terorisme dengan membentuk sejumlah deklarasi dan konvensi besar sepanjang tahun 2002 hingga 2007. Setelah melalui berbagai hambatan dalam deklarasi dan konvensi kontra-terorisme, ASEAN akhirnya membentuk ACCT sebagai konvensi pertama yang mengikat dengan tidak memerlukan ratifikasi dari sepuluh anggota ASEAN untuk bisa berjalan. Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengalami sejumlah serangan teroris, mengalami perkembangan dalam mengatasi terorisme setelah ACCT terbentuk.
Untuk membahas mengenai sejauh mana ASEAN berperan, melalui ACCT, dalam mengatasi terorisme di Indonesia, batasan masalah dari skripsi ini adalah dari tahun 2007 hingga 2013. Dengan menggunakan metode kualitatif, skripsi ini memiliki dua temuan. Temuan pertama, ACCT berperan bagi Indonesia sebagai kerangka hukum (legal framework). Dibawah ACCT, Indonesia telah mengeluarkan sejumlah bentuk kebijakan seperti, pembentukan badan nasional untuk menanggulangi terorisme dan Undang-Undang mengenai aksi kontra-terorisme. Temuan kedua, ACCT memiliki sejumlah hambatan, baik dalam pihak ASEAN maupun pihak Indonesia. Pada pihak ASEAN, hambatan terjadi ketika seluruh negara anggota tidak secara langsung meratifikasi ACCT. Pada pihak Indonesia, hambatan ACCT ditemukan dalam proses mengimplementasikan dan dalam peran ACCT melalui sejumlah kebijakan kontra-terorisme Indonesia. Terlepas dari hambatan-hambatan tersebut, ACCT merupakan sebuah perkembangan bagi ASEAN dan seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia.
Kata Kunci : ASEAN, Asia Tenggara, Indonesia, Terorisme
Daftar Pustaka: 40 Buku (1973-2014), 12 Jurnal dan Makalah (1990-2012), 16 Dokumen dan Laporan (2001-2013), 28 Artikel Online dan Website (2001-2013)
Untuk membahas mengenai sejauh mana ASEAN berperan, melalui ACCT, dalam mengatasi terorisme di Indonesia, batasan masalah dari skripsi ini adalah dari tahun 2007 hingga 2013. Dengan menggunakan metode kualitatif, skripsi ini memiliki dua temuan. Temuan pertama, ACCT berperan bagi Indonesia sebagai kerangka hukum (legal framework). Dibawah ACCT, Indonesia telah mengeluarkan sejumlah bentuk kebijakan seperti, pembentukan badan nasional untuk menanggulangi terorisme dan Undang-Undang mengenai aksi kontra-terorisme. Temuan kedua, ACCT memiliki sejumlah hambatan, baik dalam pihak ASEAN maupun pihak Indonesia. Pada pihak ASEAN, hambatan terjadi ketika seluruh negara anggota tidak secara langsung meratifikasi ACCT. Pada pihak Indonesia, hambatan ACCT ditemukan dalam proses mengimplementasikan dan dalam peran ACCT melalui sejumlah kebijakan kontra-terorisme Indonesia. Terlepas dari hambatan-hambatan tersebut, ACCT merupakan sebuah perkembangan bagi ASEAN dan seluruh negara anggotanya, termasuk Indonesia.
Kata Kunci : ASEAN, Asia Tenggara, Indonesia, Terorisme
Daftar Pustaka: 40 Buku (1973-2014), 12 Jurnal dan Makalah (1990-2012), 16 Dokumen dan Laporan (2001-2013), 28 Artikel Online dan Website (2001-2013)
Nurul Khairunissa Siregar - Personal Name
211000147 - Nurul Khairunissa Siregar
SKRIPSI HI
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2015
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...