Kerjasama Indonesia dan Australia dalam Menangani Terorisme dengan Kerangka Lombok Treaty (2006-2014)
Skripsi ini membahas tentang kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Asutralia dalam mengatasi terorisme melalui kerangka Lombok Treaty. Isu tentang terorisme menjadi isu internasional pasca terjadinya pengeboman gedung World Trade Center (WTC), New York, dan Markas Pertahanan Pentagon, Washington pada 11 September 2001 di Amerika Serikat. Pasca kejadian tersebut Amerika Serikat menyerukan kepada dunia internasional ?War againts terrorism?. Di Indonesia sendiri, pasca kejadian tersebut mengalami serentetan aksi terorisme yang diawali Bom Bali I tahun 2002. Pemerintah Indonesia sebagai garda terdepan untuk menjaga nama baik bangsa Indonesia berupaya melakukan tindakan untuk melawan teorisme dengan bekerjasama bersama Australia dalam Lombok Treaty. Lombok Treaty merupakan perjanjian keamanan yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Australia pada 13 November 2006.
Ruang lingkup pembahasan dalam skripsi ini adalah kerjasama Indonesia dan Australia dalam mengatasi terorisme melaui kerangka Lombok Treaty tahun 2006 hingga 2014. Tulisan ini menganalisa kepentingan Indonesia dan Australia dalam perjanjian tersebut serta implementasi kerjasama dalam mengatasi terorisme. Dengan menggunakan konsep relative gain yang berasal dari pendekatan neorealisme, kerjasama Indonesia dan Australia sangat penting untuk mengatasi terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Proses kerjasama tersebut juga akan menghadirkan hambatan-hambatan yang harus dihadapi dan peluang yang harus dikelola sebaik mungkin.
Metode yang akan digunakan penulis untuk menganalisa pembahasan ini adalah metode analisis kualitatif-deskritif dengan sumber-sumber sekunder maupun primer. Sumber-sumber sekunder berasal dari proses studi pustaka yang berasal dari buku-buku, jurnal, media cetak, dan internet. Sedangkan sumber primer didapat dari proses wawancara langsung dengan instansi-instansi yang bersangkutan. Dengan menganalisa kepentingan Indonesia dan Australia serta implementasi Lombok Treaty dalam mengatasi terorisme dapat diketahui sejauh mana kerjasama tersebut bermanfaat bagi kedua negara dan efektif dalam mengatasi terorisme.
Daftar Pustaka: 13 Buku, 4 Jurnal, 20 Situs Internet
Ruang lingkup pembahasan dalam skripsi ini adalah kerjasama Indonesia dan Australia dalam mengatasi terorisme melaui kerangka Lombok Treaty tahun 2006 hingga 2014. Tulisan ini menganalisa kepentingan Indonesia dan Australia dalam perjanjian tersebut serta implementasi kerjasama dalam mengatasi terorisme. Dengan menggunakan konsep relative gain yang berasal dari pendekatan neorealisme, kerjasama Indonesia dan Australia sangat penting untuk mengatasi terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Proses kerjasama tersebut juga akan menghadirkan hambatan-hambatan yang harus dihadapi dan peluang yang harus dikelola sebaik mungkin.
Metode yang akan digunakan penulis untuk menganalisa pembahasan ini adalah metode analisis kualitatif-deskritif dengan sumber-sumber sekunder maupun primer. Sumber-sumber sekunder berasal dari proses studi pustaka yang berasal dari buku-buku, jurnal, media cetak, dan internet. Sedangkan sumber primer didapat dari proses wawancara langsung dengan instansi-instansi yang bersangkutan. Dengan menganalisa kepentingan Indonesia dan Australia serta implementasi Lombok Treaty dalam mengatasi terorisme dapat diketahui sejauh mana kerjasama tersebut bermanfaat bagi kedua negara dan efektif dalam mengatasi terorisme.
Daftar Pustaka: 13 Buku, 4 Jurnal, 20 Situs Internet
Arif Rahman Hakim - Personal Name
2100000080 - Arif Rahman Hakim
SKRIPSI HI
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2015
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...