Kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2008-2010
Skripsi ini membahas tentang kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, serta masalah-masalah dan hambatan- hambatan yang melatarbelakangi terjadinya kerjasama antara KPK dan UNODC tersebut (2008-2010). Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan upaya lembaga hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. UNODC merupakan lembaga di bawah naungan PBB yang diberikan mandat untuk membantu negara anggota dalam mensukseskan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNCAC.
Upaya KPK dalam pemberantasa korupsi masih terdapat kelemahan- kelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti minimnya kerjasama internasional, minimnya sumber daya manusia, minimnya kapasitas kelembagaan dalam pengembalian aset, belum ada tanggapan serius dari aparat birokrasi, dan belum terjamak pelaku korupsi di sektor lain. Masalah yang sangat besar dari KPK yaitu ketika Indonesia meratifikasi Konvensi UNCAC pada tahun 2006, sehingga Indonesia terikat dengan konvensi tersebut dan terdapat kesenjangan antara undang-undang nasional dengan sejumlah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNCAC. UNCAC merupakan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di dunia.
KPK dan UNODC melakukan kegiatan berdasarkan MoU yang sudah disepakati seperti pertukaran informasi dan advokasi, menyelenggarakan forum internasional, diskusi anti korupsi, merumuskan proyek anti korupsi, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pengembalian aset. Namun, hambatan-hambatan yang di hadapi oleh kedua lembaga tersebut dari sisi internal maupun eksternal dapat mempengaruhi upaya kerjasama tersebut. Bagi Indonesia korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan sangat membutuhkan bantuan internasional untuk mengatasinya. Kerjasama yang dilakukan oleh KPK dan UNDC merupakan upaya kedua lembaga untuk meningkatkan peran mereka di dunia internasional dalam memerangi dan mencegah tindak pidana korupsi untuk lebih efektif.
Daftar Pustaka: Buku; 18, Karya Akademis; 1, Surat Kabar; 1, Dokumen; 14, Jurnal; 1, Situs Internet; 48, Narasumber; 3.
Upaya KPK dalam pemberantasa korupsi masih terdapat kelemahan- kelemahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, seperti minimnya kerjasama internasional, minimnya sumber daya manusia, minimnya kapasitas kelembagaan dalam pengembalian aset, belum ada tanggapan serius dari aparat birokrasi, dan belum terjamak pelaku korupsi di sektor lain. Masalah yang sangat besar dari KPK yaitu ketika Indonesia meratifikasi Konvensi UNCAC pada tahun 2006, sehingga Indonesia terikat dengan konvensi tersebut dan terdapat kesenjangan antara undang-undang nasional dengan sejumlah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNCAC. UNCAC merupakan terobosan baru dalam pemberantasan korupsi di dunia.
KPK dan UNODC melakukan kegiatan berdasarkan MoU yang sudah disepakati seperti pertukaran informasi dan advokasi, menyelenggarakan forum internasional, diskusi anti korupsi, merumuskan proyek anti korupsi, dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pengembalian aset. Namun, hambatan-hambatan yang di hadapi oleh kedua lembaga tersebut dari sisi internal maupun eksternal dapat mempengaruhi upaya kerjasama tersebut. Bagi Indonesia korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan sangat membutuhkan bantuan internasional untuk mengatasinya. Kerjasama yang dilakukan oleh KPK dan UNDC merupakan upaya kedua lembaga untuk meningkatkan peran mereka di dunia internasional dalam memerangi dan mencegah tindak pidana korupsi untuk lebih efektif.
Daftar Pustaka: Buku; 18, Karya Akademis; 1, Surat Kabar; 1, Dokumen; 14, Jurnal; 1, Situs Internet; 48, Narasumber; 3.
David Ridha - Personal Name
207000052 - David Ridha
SKRIPSI HI
Skripsi PHI
Indonesia
Universitas Paramadina
2011
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...