Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis

Persoalan di dalam tradisi fiqih yang belum mendapatkan secara adil ialah hubungan antar-agama. Fiqih ditulis pada masa ketika hubungan antara muslim dan non-muslim tidak kondusif, yaitu situasi perang salib, sehingga fiqih menyesuaikan diri dengan konteks zamannya. dalam banyak kasus, fiqih masih terkesan menomorduakan, menelantarkan, bahkan mendiskriminasikan non-muslim. Ini tentu saja berseberangan dengan prinsip Islam sebagai kebaikan untuk semua (rahmatan lil al-amin). argumen buku ini adalah bahwa di zaman kini, ketika pertemuan antar-agama begitu intensif, masyarakat modern membutuhkan fiqih baru yang peka terhadap pluralisme. Buku ini menjawab hampir semua masalah fiqih yang terkait dengan hubungan antar-agama seperti: status kewarganegaraan non-muslim di dalam entitas politik islam, status pajak non-muslim, kawin beda agama, memasuki tempat ibadah non-muslim, berdoa bersama penganut agama lain, mengucapkan salam kepada non-muslim.
Madjid, Nurcholish - Personal Name
291.1 MAD f
979-8321-96-0
291.1
Fotocopy Book
Indonesia
Yayasan Wakaf Paramadina
2004
Jakarta
x + 273 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...