Wakai: Terobosan Baru Penyelesaian Sengketa
Buku ini menyorot soal bagaimana menyelesaikan suatu sengketa/perselisihan. Sudah menjadi rahasia umum, penumpukan perkara di lembaga peradilan kita masih banyak terjadi. Hal ini terjadi, diantaranya, karena semua perkara masuk ke pengadilan, sementara tekad untuk menyelesaikan perkara secara win-win solution belum membudaya. Upaya untuk mengurangi penumpukan perkara di lembaga peradilan, tentu, sudah dilakukan. Kelebihan dan kelemahan menyelesaian perkara melalui proses berlitigasi di pengadilan juga telah disosialisasikan.
Pertanyaannya, mengapa upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, baik yang court connected mediation (mediasi dalam litigasi/ di pengadilan) maupun mediasi yang di luar pengadilan belum dapat berkembang secara maksimal? Apakah sumber daya manusianya yang memiliki skill belum memadai, sistemnya kurang mendukung, ataukah karena kebanyakan orang lebih menyukai litigasi ataukah karena memang faktor budaya masyarakatnya yang masih menghambat? Buku ini memberikan solusi dan jawaban yang tepat. Ditulis oleh pakar di bidangnya, dan dibahas berdasarkan pengalaman empirik di berbagai negara, karya ini sangat menarik untuk dikembangkan.
Pertanyaannya, mengapa upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, baik yang court connected mediation (mediasi dalam litigasi/ di pengadilan) maupun mediasi yang di luar pengadilan belum dapat berkembang secara maksimal? Apakah sumber daya manusianya yang memiliki skill belum memadai, sistemnya kurang mendukung, ataukah karena kebanyakan orang lebih menyukai litigasi ataukah karena memang faktor budaya masyarakatnya yang masih menghambat? Buku ini memberikan solusi dan jawaban yang tepat. Ditulis oleh pakar di bidangnya, dan dibahas berdasarkan pengalaman empirik di berbagai negara, karya ini sangat menarik untuk dikembangkan.
303.69 KUS w
979-3858-44-3
303.69
Printed Book
Indonesia
Grafindo Khazanah Ilmu
2008
Jakarta
215hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...