Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Hukum Acara MK senantiasa dinamis dan menyesuaikan dengan konteksnya namun tidak menyimpangi dari apa yang digariskan oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sejumlah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) juga ditetapkan untuk lebih memperkuat landasan hukum acara MK. Hukum Acara sebagai hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh MK. Sebagai hukum formil yang berfungsi menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK.
Keberadaan hukum acara MK dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Acara MK memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kita undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri.
Hukum Acara MK dimaksudkan sebagai hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang MK serta hukum acara yang berlaku secara khusus untuk setiap wewenang dimaksud. Oleh karena itu Hukum Acara MK meliputi Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (PUU), Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hukum Acara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), Hukum Acara Pembubaran Partai Politik dan Hukum Acara Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi - Personal Name
347.05 MAH h
978-602-8308-26-7
347.05
Printed Book
Indonesia
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi
2010
Jakarta
xviii + 486 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...