Advanced Search

  • SEARCHING...
  • SEARCHING...

Detail Record


XML

Pengelolaan Perguruan Tinggi, Secara Efisien, Efektif, dan Ekonomis

Dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan di Indonesia mengalami transformasi yang mendasar. Pengelolaan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah seperti sekolah/madrasah dikenal dengan manajemen berbasis sekolah (MBS), sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi dikenal dengan otonomi perguruan tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tersebut mengamanatkan beberapa prinsip pengelolaan pendidikan yang harus dipenuhi untuk melayani masyarakat, yaitu otonomi, akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, berkelanjutan, dan partisipasi atas tanggung jawab Negara. Hal ini menjadi tantangan yang berat namun perlu dihadapi oleh segenap pengelola dan penyelenggara pendidikan di Indonesia agar mutu pendidikan dan lulusan yang dihasilkan semakin meningkat dan mampu bersaing secara global.
Wijatno, Serian - Personal Name
378 WIJ p
978-979-061-095-8
378
Printed Book
Indonesia
Salemba Empat
2009
Jakarta
xxxiv + 384 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...