Memahami Untuk Melayani: Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan sebagai Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur yang berbelit-belit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak jelas dan banyaknya praktek pungutan liar dan suap.
dalam Praktek good governance, pelayanan publik perijinan dan non perijinan merupakan wujud pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakatnya. dalam hal ini birokrat pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah pelayan masyarakat sehingga masyarakat dalam melakukan urusannya merasa dilayani dan dipermudah.
Masyarakat harus diberi kesempatan dan peluang untuk mendapatkan informasi yang benar dari pelayanan perijinan dan non perijinan yang diberikan. oleh karena itu pemerintah daerah jarus transparan dalam menginformasikan syarat, prosedur, biaya dan waktu penyelesaian setiap jenis perijinan dan non perijinan yang akan diurus oleh masyarakat.
dalam Praktek good governance, pelayanan publik perijinan dan non perijinan merupakan wujud pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakatnya. dalam hal ini birokrat pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah pelayan masyarakat sehingga masyarakat dalam melakukan urusannya merasa dilayani dan dipermudah.
Masyarakat harus diberi kesempatan dan peluang untuk mendapatkan informasi yang benar dari pelayanan perijinan dan non perijinan yang diberikan. oleh karena itu pemerintah daerah jarus transparan dalam menginformasikan syarat, prosedur, biaya dan waktu penyelesaian setiap jenis perijinan dan non perijinan yang akan diurus oleh masyarakat.
363.233 JAS m
979-15134-7-3
363.233
Printed Book
Indonesia
KPK
2006
Jakarta
viii + 88 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...