Analisis Penggunaan Teknologi Pesawat Nirawak Bersenjata di Bidang Militer Amerika Serikat Terhadap Hukum Humaniter Internasional
Pesawat nirawak atau unmanned aerial vehicle, UAV adalah jenis pesawat yang bisa dikendalikan dari jarak jauh secara otomatis tidak terkecuali, ketinggian pesawat tersebut. Perang Dunia I meletus pada 1918. Pesawat itu dinamakan Hewitt-Sperry Automatic Airplane yang digerakkan gyroscope. Peningkatan itu tidak berlangsung lama, hingga pada akhirnya pada 1995, General Atomics mengembangkan MQ-1 Predator, untuk kegiatan spionase militer.Perkembangan pesawat nirawak bersenjata bermanfaat bagi militer karena mampu mengurangi korban jiwa bagi pihak militer tetapi, kamera pada pesawat tersebut belum tentu akurat membedakan antara kombatan dan sipil di wilayah perang. Selain itu metode ini juga dikritik karena selain membabi buta, dan belum ada aturan yang melegalkan drone bersenjata.Untuk mendalami masalah ini penulis akan menggunakan metode penelitian kualitatif dan teori neo-liberal dengan pola mengkaji studi kasus mengenai dampak pengoperasian pesawat tanpa awak terhadap Hukum Humaniter Internasional.
Kata kunci: Revolusi Militer, Hukum Humaniter, Pesawat Tanpa Awak.
Kata kunci: Revolusi Militer, Hukum Humaniter, Pesawat Tanpa Awak.
Panji Moulana - Personal Name
114105061 - Panji Moulana
Skripsi HI
Indonesia
Universitas Paramadina
2021
Jakarta
LOADING LIST...
LOADING LIST...